09 November 2007

Perjanjian Maut

Jakarta, 9 Nopember 2007
SURAT PERJANJIAN
(Dibuat dengan penuh Emosi, Ketidaksadaran dan Ngantuk)
BAB I
Sang Boz yang untuk selanjutnya disebut pihak pertama adalah pimpinan seksi tapi kita gak boleh bilang dia seksi(ya iyalah..emang mo ditabok). Pihak tersebut adalah pihak menyuruh si Om dan Oak Trees untuk mengerjakan tugas merangkum KUP dan tiga perubahannya. pihak pertama akan bertanggungjawab atas semua Kebodohan, Kebiadaban dan Keidiotan dari si Om dan Oak Trees selama pengerjaan tugas.
Si Om yang selanjutnya disebut pihak kedua adalah salah satu ex-mahasiswa Sekolah Tinggi Anti Nyontek yang melakukan magang di Badan Pak Kurus. Untuk selanjutnya merupakan pihak yang menerima pujian, hadiah dan sanjungan atas keberhasilan tugas dari grup pekerja. Tapi bila di kemudian hari ternyata the Oak Trees melakukan kesenjangan terhadap kecerdasan manusia normal dan semua ketidakpantasan perilaku maka tidak ada pertanggungjawaban dari si Om.
Oak Trees adalah sekumpulan manusia(ups..mahasiswa) magangers dan merupakan pihak pelengkap penderita. Mereka akan dengan senang hati bila menerima tugas dan masih bangga karena mendapat penempatan di Bang Polisi Ketiduran. Maklum ajah, kan mereka tuh kuliah ups maksudnya diklat di Sekolah Tempat Anak Nongkrong. Jadi bila di kemudian hari ada kebodohan atas pekerjaan tim maka mereka adalah penanggung jawab utama.
BAB II
Dengan ini maka pihak pertama dan pihak kedua mengadakan perjanjian yang bertujuan untuk menyelesaikan tugas. Tugas tersebut memiliki tenggat waktu asli tiga minggu. Dikarenakan karena kebanggaan almamater dan kesenioritasan maka pihak pertama menjanjikan untuk dapat menyelesaikan tugas dalam waktu 3 kali lebih cepat. Dan sebagai konsekuensinya maka pihak kedua dengan beberapa bantuan akan ditraktir pada saat penyerahan tugas di akhir pekan.
Dibuat dengan ketidakpertanggungjawaban oleh pihak kedua.
si Boz si Om Oak Trees
Pihak pertama Pihak kedua Saksi

Tidak ada komentar: